Polisi gerebek gudang distributor obat kuat China ilegal di Semarang
Merdeka.com - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang, Jawa Tengah menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan aneka obat kuat import dari China tanpa izin edar alias ilegal. Ratusan obat dari Negeri Tirai Bambu berbagai merek tersebut juga berhasil diamankan.
Polisi juga telah menetapkan pemiliknya, berinisial A alias AS (53) sebagai pemilik distributor obat yang hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) ini, sebagai tersangka. Lokasinya di sebuah gudang di Taman Tegalsari, Kelurahan Candisari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Kegiatan dilakukan tanggal 17 Maret (Selasa) lalu. Obatobatan ini ilegal tidak penuhi standar karena tanpa dilengkapi keterangan komposisi, efek samping dan cara penggunaan secara jelas," tegas Kapolrestabes Semarang Kombes Djihartono di Mapolrestabes Semarang, Jalan Dr Soetomo, Kota Semarang, Jawa Tengah Minggu (22/3).
Akibat perbuatanya tersebut, Djihartono menjelaskan tersangka dijerat dengan Pasal 197 UndangUndang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Pada pasal ini hukumannya cukup berat. Ancanam pidana penjara bisa maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5miliar," jelasnya.
Djihartono membeberkan pasal tersebut mengatur tentang setiap orang dengan sengaja produksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
"Tersangka belum ditahan. Dia distributor. Memang sejauh ini belum ada laporan, namun sudah memenuhi unsur unsur (pidana) tentang kesehatan," bebernya.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Soegiarto menungkapkan pengembangan penyidikan terus dilakukan terhadap tersangka AS yang menjual obat secara ilegal.
"Tidak menutup kemungkinan diedarkan untuk dijual dan kami masih melakukan penelusuran ke beberapa penjual yang mengambil dari tersangka AS," ungkapnya.
Soegiharto menambahkan obat itu belum terdaftar, termasuk belum mengantongi izin edar tentu belum ada jaminan apakah aman bagi kesehatan atau tidak.
Polisi juga telah menetapkan pemiliknya, berinisial A alias AS (53) sebagai pemilik distributor obat yang hanya lulusan Sekolah Dasar (SD) ini, sebagai tersangka. Lokasinya di sebuah gudang di Taman Tegalsari, Kelurahan Candisari, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Kegiatan dilakukan tanggal 17 Maret (Selasa) lalu. Obatobatan ini ilegal tidak penuhi standar karena tanpa dilengkapi keterangan komposisi, efek samping dan cara penggunaan secara jelas," tegas Kapolrestabes Semarang Kombes Djihartono di Mapolrestabes Semarang, Jalan Dr Soetomo, Kota Semarang, Jawa Tengah Minggu (22/3).
Akibat perbuatanya tersebut, Djihartono menjelaskan tersangka dijerat dengan Pasal 197 UndangUndang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Pada pasal ini hukumannya cukup berat. Ancanam pidana penjara bisa maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5miliar," jelasnya.
Djihartono membeberkan pasal tersebut mengatur tentang setiap orang dengan sengaja produksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
"Tersangka belum ditahan. Dia distributor. Memang sejauh ini belum ada laporan, namun sudah memenuhi unsur unsur (pidana) tentang kesehatan," bebernya.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Soegiarto menungkapkan pengembangan penyidikan terus dilakukan terhadap tersangka AS yang menjual obat secara ilegal.
"Tidak menutup kemungkinan diedarkan untuk dijual dan kami masih melakukan penelusuran ke beberapa penjual yang mengambil dari tersangka AS," ungkapnya.
Soegiharto menambahkan obat itu belum terdaftar, termasuk belum mengantongi izin edar tentu belum ada jaminan apakah aman bagi kesehatan atau tidak.
"Bisa jadi, mengonsumsi obatobat ini akan menimbulkan efek samping membahayakan jiwa konsumennya," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar